PRABU

PRABU

BELAJAR

Kewenangan Layanan NPWP dan Non-NPWP


Memiliki NPWP


Agen memberikan layanan sesuai dengan menu IVR yang diinput oleh WP dan sesuai dengan skill yang dimiliki oleh agen. Apabila kondisi diatas tidak terpenuhi maka telepon WP dapat ditransfer ke skill terkait.

Non NPWP :
a.     Informasi kurs
b.     Informasi permohonan pendaftaran NPWP meliputi persyaratan pendaftaran NPWP bagi orang pribadi, badan dan bendaharawan secara manual maupun elektronik (e-registration)
c.     Informasi permohonan pengukuhan PKP meliputi persyaratan pengukuhan PKP bagi orang pribadi, badan dan bendaharawan secara manual maupun elektronik (e-registration)
d.     Informasi pelaporan dan pembayaran pajak meliputi :
·       Cara pembayaran pajak melalui bank / kantor pos, melalui billing system dan ATM, serta batas waktu pembayaran pajak.
·       Cara pelaporan pajak berbentuk kertas dan berbentuk elektronik/e-spt serta batas waktu pelaporan pajak



-------------------------------------------------------

Agen tidak dapat melayani permintaan informasi penelepon untuk layanan di luar materi tersebut di atas. Panduan interaksi yang dapat digunakan :
“Bapak/Ibu... permintaan informasi yang Bapak/Ibu sampaikan masuk dalam layanan bagi pengguna yang memiliki NPWP. Silakan siapkan nomor dan data NPWP Bapak/Ibu (Nama) serta memilih layanan tersebutsaat menghubungi kami kembali.”

Jika penelepon tidak berkenan:                                                                                                  
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, ini sesuai dengan kebijakan sistem contact center kami. Bapak/Ibu... dapat menghubungi kami kembali di lain waktu.Terima kasih telah menghubungi Kring Pajak, selamat pagi/siang/sore, selamat beraktivitas kembali.”

Posting Komentar

0 Komentar