Memiliki NPWP
Agen memberikan layanan sesuai dengan menu IVR yang diinput
oleh WP dan sesuai dengan skill yang dimiliki oleh agen. Apabila kondisi diatas tidak terpenuhi maka telepon WP
dapat ditransfer ke skill terkait.
Non NPWP :
a. Informasi kurs
b. Informasi permohonan pendaftaran NPWP meliputi persyaratan
pendaftaran NPWP bagi orang pribadi, badan dan bendaharawan secara manual
maupun elektronik (e-registration)
c. Informasi permohonan pengukuhan PKP meliputi persyaratan
pengukuhan PKP bagi orang pribadi, badan dan bendaharawan secara manual maupun
elektronik (e-registration)
d. Informasi pelaporan dan pembayaran pajak meliputi :
·
Cara pembayaran pajak
melalui bank / kantor pos, melalui billing system dan ATM, serta batas waktu
pembayaran pajak.
·
Cara pelaporan pajak
berbentuk kertas dan berbentuk elektronik/e-spt serta batas waktu pelaporan
pajak
-------------------------------------------------------
Agen tidak dapat
melayani permintaan informasi penelepon untuk layanan di luar materi
tersebut di atas. Panduan interaksi yang dapat digunakan :
“Bapak/Ibu... permintaan
informasi yang Bapak/Ibu sampaikan masuk dalam layanan bagi pengguna yang
memiliki NPWP. Silakan siapkan nomor dan data NPWP Bapak/Ibu (Nama) serta
memilih layanan tersebutsaat menghubungi kami kembali.”
Jika penelepon tidak berkenan:
“Mohon maaf atas
ketidaknyamanannya, ini sesuai dengan kebijakan sistem contact center kami.
Bapak/Ibu... dapat menghubungi kami kembali di lain waktu.Terima kasih telah
menghubungi Kring Pajak, selamat pagi/siang/sore, selamat beraktivitas
kembali.”
0 Komentar