A. KUP
-
Orang
pribadi : 2900
-
Badan : 2904
-
Bendahara : 2908
B. PPh
-
Orang
pribadi : 2901
-
Badan : 2905
-
Bendahara : 2909
C. PPN
-
Orang
pribadi : 2902
-
Badan : 2906
-
Bendahara : 2910
D. Informasi lainnya
-
Orang
pribadi : 2903
-
Badan : 2907
-
Bendahara : 2911
E. Aplikasi
-
eBilling : 2914
-
eSPT
PPh & eFiling : 2912
-
eSPT
PPN & eFaktur : 2913
-
Aplikasi
lainnya : 2915
F. Pengaduan : 5506
Tata Cara Transfer ke Layanan Informasi dan/atau Aplikasi
a. Agen harus memahami pertanyaan /
kebutuhan WP dengan tepat sebelum melakukan transfer telepon. Untuk memahami
pertanyaan WP dilakukan dengan penggalian informasi dan/atau konfirmasi ulang
pertanyaan.
b. Agen mendapatkan persetujuan Wajib
Pajak / penelepon untuk melakukan transfer telepon.
c. Transfer telepon layanan informasi
dan/atau aplikasi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Agen tidak memiliki skill yang
ditanyakan oleh penelepon, misalnya agen skill KUP menerima telepon pertanyaan
PPh.
2) Wajib Pajak / penelepon salah
memilih jenis layanan, misalnya WP bertanya mengenai PPN namun yang dipilih
adalah line PPh (WP telah salah memilih layanan sejak awal). Adapun jenis
layanan yang dimaksud adalah:
a) KUP
b) PPh
c) PPN, atau
d) Informasi Lainnya.
d. Agen tidak melakukan transfer untuk
pertanyaan ke-2 atau pertanyaan lanjutan dari telepon yang sama walaupun
kategori pertanyaannya berbeda dari pertanyaan pertama sepanjang agen memiliki
skill untuk pertanyaan-pertanyaan lanjutan tersebut.
Contoh : WP memilih line PPh dan bertanya mengenai pemotongan PPh pasal
23 kepada agen Tier C. Selanjutnya WP bertanya mengenai pengkreditan Faktur
Pajak PPN. Agen menjawab pertanyaan PPh dan pertanyaan PPN tersebut.
Tata Cara Transfer ke Layanan Pengaduan
a. Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak
Nomor : PER-02/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan
Perpajakan dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-04/PJ/2014 tentang Tata
Cara Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Perpajakan, Kantor Layanan Informasi dan
Pengaduan mempunyai tugas dan fungsi sebagai salah satu saluran penyampaian
pengaduan dari wajib pajak. Pengaduan adalah informasi yang disampaikan pelapor
mengenai dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
b. Kriteria telepon yang dapat
diteruskan ke layanan pengaduan adalah :
1) Permasalahan yang tidak ada di dalam
katalog error yang dibagikan melalui aplikasi SIKLIP ke setiap agen secara
periodik.
2) Apabila ada pelayanan KPP yang tidak
sesuai dengan ketentuan, bukan sesuai keinginan wajib pajak. Wajib pajak yang
marah dan tidak ada materi pengaduannya tidak dapat diteruskan ke layanan
pengaduan.
3) Sebelum meneruskan ke layanan
pengaduan, pastikan agen sudah melakukan pengecekan di aplikasi monitoring yang
telah disediakan seperti monitoring djponline, e-billing, e-nofa dan e-faktur,
e-reg, dan aplikasi pendukung lainnya (apportal, tkb, dan sebagainya)
4) Transfer ke layanan pengaduan harus
mendapat persetujuan dari wajib pajak dan team leader.
5) Perlu dipahami bahwa layanan
pengaduan KLIP DJP hanya menerima pengaduan dan meneruskan kepada tim kantor
pusat (baik itu tim dari Dit. P2Humas, TIP, atau TTKI) sehingga apabila ada
permasalahan terkait dengan aplikasi yang memerlukan telaah lebih lanjut dengan
bertatap muka seperti e-faktur dan e-spt maka wajib pajak diarahkan untuk ke
KPP. Untuk kasus error seperti e-reporting atau portal EOI yang bisa juga
penyampaiannya dilakukan langsung di KPP maka lebih baik diarahkan ke KPP
karena permasalahan yang selama ini muncul belum dapat diatasi oleh Direktorat
terkait.
c. Katalog error akan di update secara
berkala apabila ada perubahan.
0 Komentar